Catatan Sejarah Kanibalisme di Nusantara

Kanibalisme di Nusantara pertama dituturkan oleh Marco Polo, seorang penjelajah asal Venesia, Italia. Alkisah, pada 1292 Marco Polo tengah menyusuri pesisir Sumatera. Di tengah perjalanan, dia terkejut menyaksikan ada masyarakat yang mengkonsumsi daging manusia.

Tidak hanya di satu tempat, Marco Polo pun menyaksikan kembali praktik kanibalisme di kerajaan Dagroian, Aceh. Masyarakat di sana memakan daging kerabatnya yang sakit parah dan sudah tidak bisa diselamatkan.

“Ketika salah satu kerabat mereka jatuh sakit, mereka akan memanggil penyihir untuk datang dan mencari tahu apakah si sakit bisa sembuh atau tidak. Jika penyihir itu berkata si sakit akan mati, kerabat si sakit akan memanggil orang tertentu yang secara khusus membunuh si sakit. Ketika dia sudah mati, mereka akan memasaknya. Kemudian para kerabat akan berkumpul dan menyantap seluruh badan orang itu,” tulis Marco Polo, “Para Kanibal dan Raja-raja: Sumatera Utara pada 1290-an,” dimuat dalam Sumatera Tempo Doeloe karya Anthony Reid.

“Menurut kepercayaan mereka,” catat Marco Polo, “jika ada satu bagian saja yang tertinggal, bagian tersebut akan mengeluarkan cacing-cacing yang akan mati kelaparan. Bersamaan dengan kematian cacing-cacing itu, jiwa orang mati tadi akan mendatangkan dosa besar dan kesengsaraan. Itulah sebabnya mereka menyantap seluruh tubuh orang mati tadi.”

Bukan cuma berkenaan dengan kepercayaan, kanibalisme juga dilakukan sebagai hukuman bagi yang kalah perang atau melanggar peraturan. Seorang peneliti bernama Oscar von Kessel, melakukan penelitian tentang masyarakat Batak pada 1844.

COLLECTIE_TROPENMUSEUM_Batakse_tabakverkopers_met_verpakte_tabak_voor_de_inlandse_markt_welke_per_lengtemaat_verkocht_wordt_TMnr_10011710
Illu: Masyarakat Batak (T. (Tassilo) Adam )

Menurutnya, masyarakat Batak menganggap kanibalisme sebagai perbuatan hukum bagi pelanggaran seperti pencurian, perzinaan, mata-mata, atau pengkhianatan. Garam, merica merah dan lemon harus disediakan oleh keluarga korban sebagai tanda menerima keputusan hukuman itu dan tidak lagi memikirkan balas dendam.

Pengalaman senada dialami arkeolog Friedrich Schnitger. Ketika melakukan penelitian di Padang Lawas, Sumatra Selatan pada 1935, dia menemukan peninggalan berupa sebuah candi yang dipercaya merupakan sisa-sisa kerajaan Poli abad ke-12.

Menurutnya, kerajaan ini berasal dari sebuah sekte yang sangat mengerikan bernama Sekte Bhairawa. Sekte ini memuja dewa-dewa yang berwujud mengerikan, mirip iblis. Mereka memiliki ritual memakan daging manusia pada upacara pemujaan di kuburan.

Menurut Schnitger dalam “Reruntuhan Kerajaan Tak Bernama,” biasanya upacara ini dimulai beberapa jam setelah matahari terbenam. Manusia-manusia hidup yang akan dikorbankan dibaringkan. Kemudian sang pendeta akan mengambil jantungnya, dan menuangkan darah ke sebuah tengkorak dan meminumnya sampai habis.

“Sebelum kedatangan bangsa Eropa, kanibalisme adalah hal lazim,” tulis Friedrich Schnitger, termuat dalam Sumatera Tempo Doeloe. “Seperti kami, siapa pun yang kenal betul dengan negeri dan penduduk Sumatera Utara pasti paham bagaimana ilmu sihir, jampi-jampi, dan sejenisnya, memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat ini.”

Menurut Bernard HM Vlekke, kanibalisme sebagai ritual karena unsur utama dalam animisme adalah panteistik, bahwa segala sesuatu dan segala makhluk punya “jiwa” dan “energi kehidupan.” “Kebiasaan kanibalisme dan pengayauan yang kini sudah punah bertujuan untuk mengambil-alih ‘energi kehidupan’ dari musuh yang terbunuh tersebut,” tulis Vlekke dalam Nusantara: Sejarah Indonesia.

Selain sebagai sebuah ritual, kanibalisme juga dilakukan sebagai hukuman bagi yang kalah perang atau melanggar peraturan. Seorang peneliti bernama Oscar von Kessel, melakukan penelitian tentang masyarakat Batak pada 1844.

Menurutnya, masyarakat Batak menganggap kanibalisme sebagai perbuatan hukum bagi pelanggaran seperti pencurian, perzinaan, mata-mata, atau pengkhianatan. Garam, merica merah dan lemon harus disediakan oleh keluarga korban sebagai tanda menerima keputusan hukuman itu dan tidak lagi memikirkan balas dendam.

Dalam kasus lain, kanibalisme berlaku untuk seorang yang dituduh mata-mata dan tawanan perang. “Mereka dapat menangkap orang asing yang bukan berasal dari daerahnya, mereka akan menahan orang itu. Jika orang itu tidak sanggup menebus dirinya sendiri, mereka akan membunuhnya dan memakannya langsung di tempat,” tulis Marco Polo. “Itu adalah kebiasaan yang sangat buruk dan menjijikan.”

Kanibalisme di Nusantara berangsur-angsur menghilang setelah pada 1890 pemerintah kolonial Belanda melarang segala bentuk kanibalisme Hindia Belanda.