Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. Kebebasan individu dalam demokrasi pancasila tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. Demokrasi Pancasila pada hakikatnya merupakan norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila
1. Kebebasan atau persamaan (Freedom/ Equality). Kebebasan/persamaan adalah dasar demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa. Dengan prinsip persamaan semua orang dianggap sama, tanpa dibedabedakan dan memperoleh akses dan kesempatan bersama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak berarti Free Fight Liberalism yang tumbuh di Barat, tapi kebebasan yang tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain.
2. Kedaulatan Rakyat (people’s Sovereignty). Dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal; yaitu, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sangatlah kecil, dan kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan lebih terjamin. Perwujudan lain dari konsep kedaulatan adalah adanya pengawasan oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.
3. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab yang memiliki prinsip-prinsip:
a. Dewan Perwakilan Rakyat yang representatif.
b. Badan kehakiman/peradilan yang bebas dan merdeka.
c. Pers yang bebas,
d. Prinsip Negara hukum,
e. Sistem dwi partai atau multi partai.
f. Pemilihan umum yang demokratis.
g. Prinsip mayoritas.
h. Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.
Di Indonesia, prinsip-prinsip demokrasi telah disusun sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat, meski harus dikatakan baru sebatas demokrasi prosedural, dalam proses pengambilan keputusan lebih mengedepankan voting ketimbang musyawarah untuk mufakat, yang sejatinya merupakan azas asli demokrasi Indonesia. (bukankah voting itu asas asli demokrasi liberal, jadi apa tidak berkebalikan).
Praktek demokrasi ini tanpa dilandasi mental state yang berakar dari nilainilai luhur bangsa merupakan gerakan omong kosong belaka. Ada beberapa unsur demokrasi yang dikemukakan oleh para Ahli di antaranya adalah:
1. Menurut Sargen, Lyman Tower (1987), unsur demokrasi meliputi keterlibatan rakyat dalam mengambil keputusan politik, tingkat persamaan hak antarmanusia, tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang dimiliki oleh warga Negara, sistem perwakilan dan sistem pemilihan ketentuan mayoritas.
2. Afan Gaffar (1999), unsur demokrasi meliputi akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekruitmen politik yang terbuka, pemilihan umum, dan hak-hak dasar.
3. Menurut Marriam Budiardjo (1977), terdapat beberapa unsur demokrasi, yaitu perlunya dibentuk lembaga-lembaga demokrasi untuk melaksanakan nilainilai demokrasi, yaitu pemerintahan yang bertanggung jawab, Dewan Perwakilan Rakyat, organisasi politik, pers dan media massa, serta peradilan yang bebas.
4. Menurut Frans Magnis Suseno (1997), menyebutkan ada lima gugus ciri hakiki Negara demokrasi. Kelima gugus demokrasi tersebut adalah negara hukum, pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokrasi.
Konsep demokrasi pancasila digali dari nilai masyarakat asli Indonesia dengan nilai-nilai yang melekat kepadanya, seperti desa demokrasi, rapat kolektivisme, musyawarah mufakat, tolong-menolong dan istilah-istilah lain yang berkaitan dengan itu. Tujuannya, memberikan pendasaran empiris sosiologis tentang konsep demokrasi yang sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat asli Indonesia, bukan sesuatu yang asing yang berasal dari Barat dan dipaksakan pada realitas kehidupan bangsa Indonesia.