Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Konstitusi

Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau dinikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain.Sementara itu, kewajiban adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.

Berdasarkan Pancasila setiap warga negara memiliki hak dan kewajibang yang tertuang dalam masing-masing sila. Adapun hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila dan konstitusi adalah sebagai berikut:

A. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan Pancasila

1. Hak dan kewajiban berdasarkan sila pertama

Dalam sila “Ketuhanan yang maha Esa” setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban antara lain.

  1. Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai pilihan dan keyakinan masing-masing.
  2. Berhak beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dipilih.
  3. Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya.
  4. Wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.
  5. Wajib menghormati kepercayaan agama lain.

2. Hak dan Kewajibagn berdasarkan sila kedua

Dalam sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab” setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
  2. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
  3. Wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
  4. Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.

3. Hak dan kewajiban berdasarkan sila ketiga

Dalam sila ketiga “persatuan Indonesia” setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Berhak ikut serta dalam bela negara.
  2. Berhak untuk menjadi abdi negara.
  3. Wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.

4. Hak dan kewajiban dalam sila keempat

Dalam sila keempat “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Berhak mengeluarkan pendapat.
  2. Berhak mengikuti pemilihan umum jika sudah memenuhi syarat.
  3. Wajib menghargai pendapat dan masukan dari orang lain.
  4. Wajib menghormati hasil keputusan yang sudah diambil dalam musyawarah.

5. Hak dan kewajibang dalam sila kelima

alam sila keempat “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Berhak mendapatkan pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
  2. Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
  3. Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
  4. Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

B. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan Konstitusi

Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat dalam hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan.

Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
  3. Hak menghargai kepribadiannya.
  4. Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
  5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
  6. Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
  7. Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
  8. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
  9. Hak untuk memilih dan memeluk agama.
  10. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
  11. Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
  12. Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
  13. Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  14. Hak untuk berdagang.
  15. Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.
  16. Hak untuk menikmati kesenian.
  17. Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.

Adapun kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Menaati hukum dan pemerintahan.
  2. Menghormati HAM orang lain.
  3. Tunduk kepada undang-undang.

Referensi
https://kelasiq.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-berdasarkan-uud-1945/

https://www.gramedia.com/literasi/hak-dan-kewajiban-warga-negara/