Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

  1. Contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh warga negara.
  1. Proses penegakan hukum belum optimal dilakukan. Contohnya masih sering terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum yang sering terjadi dengan dasar kekayaan, jabatan, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa pasal 27 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuh dilaksanakan. Seperti yang pernah sering kita dengar Orang yang melakukan tindak pidana bisa bebas karena faktor kekayaan untuk menyogok oknum penegak hukum.
  2. Di era globalisasi saat ini kemiskinan dan angka penganguran di indonesia masih cukup tinggi. Padahal ada pasal 27 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penhidupan yang layak bagi kemanusiaan” belum sepenuhnya terlaksanakan juga.
  3. Sering terjadi kasus pelanggaran hak manusia seperti pemerkosaan, pembunuhan, penculikan, kekerasan rumah tangga, dan sebagainya. Padahal hak asasi manusia sudah di jamin keberadaanya oleh Pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Masih terjadi tindakan kekerasan mengatas namakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadahan. Padahal pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  5. Pendidikan di indonesia angka putus sekolah masih cukup tinggi kasus ini sering terjadi di desadesa yang terpencil karena faktor biaya, mengidentifikasi belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat pasal 31 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
  6. Pelanggaran hak cipta, contohnys peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat (mencopy/mengyalin tanpa menyertakan sumber yang jelas) dalam membuat sebuah karya, dan sebagainya.

Contoh uraian diatas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara karena adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal tersebut jika tidak segara diatasi maka dapat menganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan untuk negara kita supaya menjadi negara yang maju, makmur, dan sentosa.

Dalam masyarakat sering terjadi pengingkaran kewajiban sebagai warga negara seperti contoh berikut ini:

  1. Melakukan pelanggaran hukum.
  2. Pengingkaran kewajiban untuk membela negara dalam bentuk terlibat tawuran dan merusak fasilitas umum.
  3. Pengingkaran kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain dengan melakukan bullying, penipuan, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan, dan lain-lain.
  4. Pengingkaran kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dengan tidak membayar pajak pada waktunya atau bahkan tidak membayar pajak, tidak mengikuti aturan sekolah, melakukan aksi terorisme, melakukan kekerasan berbau SARA, merusak lingkungan, korupsi, dan lain-lain.
  5. Pengingkaran kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar antara lain tindakan membolos sekolah, drop out, malas sekolah, dan lain-lain.

Faktor-faktor Terjadinya Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara:

  1. Sikap egois
  2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
  3. Sikap tidak toleran
  4. Penyalahgunaan kekuasaan
  5. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
  6. Penyalahgunaan teknologi
  7. Dll.

II. Upaya penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

  • Upaya yang dilakukan Pemerintah
  • Partisipasi Aktif Warga Negara dalam Upaya Pencegahan Terjadinya Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
  • Upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah:
    1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
    2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
    3. Meningkatkan pengawasan masyarakat dan lembaga politik terhadap penegakan HAM oleh pemerintah.
    4. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal.
    5. Meningkatkan profesionalisme lembaga pertahanan dan keamanan.
    6. Meningkatkan kerjasama antar kelompok atau golongan.
    7. Memberi jaminan hak asasi manusia dengan meratifikasi instrumen hak asasi manusia internasional.

Sedangkan upaya kuratif melalui penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yang dilakukan secara bersama oleh Pengadilan HAM, Jaksa Agung, Komisi Nasional HAM, dan Mahkamah Agung. Selain itu juga oleh Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, KPK, dan lembaga-lembaga peradilan.

Referensi

E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII. Kemendikbud

Kardiman, Yuyus dkk (2015). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta: Penerbit Erlangga

Affandi, Idrus dan Karim Suryadi (2008). Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Universitas Terbuka