- Demokrasi di Indonesia pernah beberapa kali berganti. Ditinjau dari cara penerapannya demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
- Demokrasi Parlementer
Demokrasi ini terjadi pada tahun 1945-1959, demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem demokrasi parlementer mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan mulai diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950, ternyata sistem demokrasi parlementer ini kurang cocok untuk Indonesia, meskipun dapat berjalan secara memuaskan pada beberapa negara Asia lain. Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari Presiden beserta Menteri. Menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik setiap kabinet berdasarkan kondisi yang berkisar pada satu atau dua partai besar dan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata tidak berjalan dengan baik dan partai-partai koalisi tidak segan- segan untuk menarik dukungannya sewaktu-waktu, sehingga kabinet seringkali jatuh karena keretakan dalam koalisi sendiri.
Umumnya kabinet dalam masa prapemilihan umum yang diadakan dalam tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan, dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi politik dan politik oleh karena pemerintah tidak memperoleh kesempatan melaksanakan programnya. Namun pada periode ini kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik karena itu segala hal yang terkait dengan kebijakan negara tidak lepas dari sikap kritis para anggota parlemen untuk mendebatnya baik melalui forum parlemen maupun secara sendiri-sendiri.
Adapun ciri-ciri yang menandakan berlakunya sistem Demokrasi Parlementer di Indonesia ini, antara lain:
a. Kekuasaan legislatif di atas eksekutif
b. Menteri bertanggung jawab pada DPR
c. Presiden hanya sebagai lambang dan kepala negara
d. Kabinet dipimpin oleh perdana menteri
e. Ada banyak partai berkembang
Dalam sistem demokrasi parlementar, peranan parlementer dan partai-partai sangat ditonjolkan. Jika terus-menerus diterapkan, demokrasi parlementer dianggap dapat melemahkan persatuan yang telah dibina selama masa perjuangan.
2. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi ini diterapkan di Indonesia mulai tahun 1949-1965. Ciri sistem politik pada periode ini adalah dominasi peranan presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dalam praktik pemerintahan, pada periode ini telah banyak melakukan distrosi terhadap praktik demokrasi. Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik yang terjadi dalam sidang konstituante merupakan salah satu bentuk penyimpangan praktik demokrasi. Begitu pula dalam UndangUndang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa bagi seorang presiden dapat bertahan sekurang-kurangnya selama lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengatakan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun. Banyak terjadi penyimpanganpenyimpangan pada praktik demokrasi, terutama pada bidang eksekutif. Misalnya Presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif. Hal itu dapat dilihat dalam UndangUndang Nomor 19/1964, di bidang legislatif presiden dapat mengambil tindakan politik berdasarkan peraturan tata tertib Peraturan Presiden Nomor 14/1960 dalam hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak mencapai manfaat.
Dapat disimpulkan bahwa demokrasi terpimpin Soekarno bukanlah demokrasi yang sebenarnya, melainkan sebagai bentuk keotoriteran. Bentuk sistem demokrasi ini tidak mencerminkan arti dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi terpimpin dari Soekarno berakhir dengan lahirnya G30SPKI.
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi ini diterapkan di Indonesia mulai tahun 1965-1998. Periode pemerintahan ini muncul setelah gagalnya G30SPKI. Landasan formil periode ini adalah Pancasila, UndangUndang Dasar 1945, serta ketetapan MPRS. Semangat yang mendasari lahirnya periode ini adalah ingin mengembalikan dan memurnikan pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen dan murni. Untuk meluruskan dari penyelewangan
terhadap Undang-Undang Dasar yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin, kita telah mengadakan tindakan korektif. Ketetapan MPPS Nomor III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno telah dibatalkan dan jabatan Presiden kembali menjadi selektif selama 5 tahun. Pada periode ini praktik demokrasi di Indonesia senantiasa mengacu pada nilai-nilai Pancasila dan Undang. Undang Dasar 1945. Maka dari itu demokrasi pada masa ini disebut dengan Demokrasi Pancasila. Karena dalam demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi, karena rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu juga dengan partisipasi politik yang sama semua rakyat. untuk itu pemerintah patut memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam menjalankan hak politik. Akan tetapi, “Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis atau penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Demokrasi Pancasila berakhir setelah Presiden Soeharto dilengserkan oleh rakyat pada tahun 1998 tepatnya pada bulan Mei.
4. Demokrasi Reformasi
Runtuhnya pemerintahan Orde Baru memberikan peluang terbukanya reformasi politik dan demokratisasi di Indonesia. Pemerintahan Orde Baru memberikan pengalaman serta pengajaran bagi bangsa Indonesia bahwasanya pelangaran yang dilakukan terhadap demokrasi menimbulkan terjadinya kehancuran negara dan menyebabkan penderitaan kepada rakyat. Oleh karna itu bangsa Indonesia sepakat untuk sekali lagi melakukan demokratitasi, yakni proses pendemokrasian sistem politik Indonesia sehingga kebebasan rakyat terbentuk, kedaulatan rakyat dapat ditegakan, dan pengawasan terhadap lembaga eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga wakil rakyat (DPR). Presiden Habibie yang dilantik sebagai presiden untuk mengantikan Presiden Soeharto dapat dianggap sebagai presiden yang akan memulai 100 langkah-langkah demokratisasi dalam Orde Reformasi. Oleh karna itu, langkah yang dilakukan pemerintah Habibie adalah mempersiapkan pemilu dan melakukan beberapa langkah penting dalam demokratisasi. UU politik yang meliputi UU partai Politik, UU Pemilu, dan UU susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang baru disahkan pada awal 1999. UU politik ini jauh lebih demokratis dibandingkan dengan UU politik sebelumnya sehingga pemilu 1999 menjadi pemilu yang demokratis yang diakui oleh dunia internasional. Pada masa pemerintahan Habibie juga terjadi demokratisasi yang tidak kalah pentingnya, yaitu penghapusan dwifungsi ABRI sehingga fungsi sosial politik ABRI (sekarang TNI atau Tentara Nasional Indonesia) dihilangkan. Fungsi pertahanan menjadi fungsi satu-satunya yang dimiliki TNI semenjak reformasi internal TNI tersebut Langkah terobosan yang dilakukan dalam proses demokratisasi adalah amandemen UUD 945 yang dilakukan oleh MPR hasil pemilu 1999 dalam empat tahap selama empat tahun (1999-2002). Beberapa perubahan penting dilakukan terhadap UUD 1945 agar UUD 1945 mampu menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Peranan DPR sebagai anggota legislatif diperkuat, semua anggota DPR dipilih dalam pemilu, pengawasan terhadap presiden lebih diperketat, dan hak asasi manusia memperoleh jaminan yang semakin kuat. Amandemen UUD 1945 juga memperkenalkan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung (pilpres). Pilpres pertama dilakukan pada tahun 2004 setelah pemilihan umum untuk lembaga legislatif.
Langkah demokratisasi berikutnya adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah secara langsung (pilkada) yang diatur dalam UU N0. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. UU ini mengharuskan semua kepala daerah diseluruh Indonesia dipilih melalui pilkada mulai pertengahan 2005. Semenjak itu, semua kepala daerah yang telah habis masa jabatanya harus dipilih melalui pilkada. Pilkada bertujuan untuk menjadikan pemerintah daerah lebih demokratis dengan diberikan hak bagi rakyat untuk menentukan kepala daerah. Hal ini tentu saja berbeda dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya yang bersifat tidak langsung karena dipilih oleh DPRD. Pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada tahun 2004 merupakan tonggak sejarah politik penting dalam sejarah politik indonesia modern karena terpilihnya presiden dan wakil presiden yang didahului oleh terpilihnya angota DPR, DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD telah menuntaskan demokratisasi dibidang lembagalembaga politik di indonesia. Dapat dikatakan bahwa demokratisasi telah berhasil membentuk pemerintah indonesia yang demokratis karna nilainilai demokrasi yang penting telah diterapkan melalui pelaksanaan peraturan perundang-undangan mulai dari UUD 1945. Memang benar bahwa demokratisasi adalah proses tanpa akhir karna demokrasi adalah sebuah kondisi yang tidak pernah terwujud secara tuntas. Namun dengan adanya perubahan-perubahan tadi, demokrasi di Indonesia telah mempunyai dasar yang kuat untuk berkembang.
Referensi
1. Sudrajat, A. (2016). Demokrasi Pancasila Dalam Perspektif Sejarah. MOZAIK: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, 8(1).
2. Irawan, B. B. (2016). Perkembangan Demokrasi Di Negara Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 5(1).
3. Purnaweni, H. (2004). Demokrasi Indonesia: Dari Masa Ke Masa. Jurnal Administrasi Publik Vol 3 No. 2, UNPAR, 2004., 3.