Sistem Demokrasi
Demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses kearah yang lebih baik dimana dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.
Dalam buku Pengantar Ilmu Politik, Miriam Budiarjo membagi prinsip-prinsip demokrasi menjadi beberapa bagian, yaitu, menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman. Menjamin tegaknya keadilan.
Prinsip-prinsip demokrasi yang dikemukakan oleh Miriam Budiarjo mengatakan bahwa prinsip demokrasi ini akan mewujudkan sistem politik yang demokrastis. Prinsip-prinsip demokrasi merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan.
Dinamika Demokrasi di Indonesia
Salah satu ahli yang berbicara mengenai penerapan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia adalah Muhammad Sunusi. Dalam bukunya yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi. Beliau mengatakan bahwa beberapa pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut UUD 1945 dan Pancasila, yaitu:
1. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan ri harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidahkaidah dasar ketuhanan yang maha esa.
2. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR atau DPD) dan DPRD.
4. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting. Pertama, kekuasaan negara republik indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya, demokrasi menurut undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara republik indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi demokrasi menurut undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia, artinya, demokrasi menurut undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hakhak asas tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya, demokrasi menurut undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
8. Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya sal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya, Demokrasi menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.
Referensi
E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila Sesuai Dengan UUD 1945. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. 2019