Sistem Hukum di Indonesia
Indonesia sebagai Negara hukum harus menghadirkan hukum dalam sendi kehidupan bangsa. Pemerintah harus menjalankan pemerintahan sesuai hukum. Masyarakat juga harus hidup sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Inilah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai konsekuensi Negara hukum. Kehadiran hukum dalam setiap aspek kehidupan masyarakat dapat membantu dalam menciptakan keteraturan sosial. Berbagai komponen diperlukan supaya hukum bisa berjalan lancer. Komponen-komponen tersebut dinamakan sistem hukum.
Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Kata tatanan merujuk pada suatu aturan untuk mencapai tujuan tertentu. Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengandung kesatuan dalam sebuah sistem. Terdapat banyak pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Perbedaan sudut pandang yang digunakan dalam merumuskan definisi hukum menjadikan pengertian hukum berbeda-beda. Berikut merupakan definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Leon Duguit
Leon Duguit, seorang ahli hukum dari Prancis, berpendapat bahwa hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama. Penyimpangan terhadap hukum tersebut seharusnya menjadi pedoman untuk ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
b. Ernest Utrecht
Ernest Utrecht, seorang ahli hukum dari Belanda, hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.Peraturan tersebut seharusnya menjadi pedoman untuk ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
c. Prof. Mr. E.M. Meyers
Menurut pakar hukum Prof. Mr. E.M Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Perwujudannya tercermin pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasapenguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
d. Drs. C.S.T. Kansil, SH Pakar hukum ini menyatakan bahwa hukum menciptakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
e. R. Soeroso, SH
R. Soeroso Berpendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat.Karakteristik dari himpuanan peraturan ini adalah memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi pelanggarannya.
f. J.C.T Simorangkir
Menurut ahli hukum ini, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang. Konsekuensinya bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
Dari berbagai pengertian yang dikemukakan para ahli dapat diambil kesimpulan bahwa dalam hukum terdapat beberapa unsur sebagai berikut:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badanbadan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.
Jadi, hukum adalah aturan yang dibuat oleh pihakpihak yang berwenang sehingga berdampak pada munculnya sifat mengatur dan memaksa manusia.Kedua sifat itu berpengaruh besar terhadap terciptanya keteraturan sosial. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa sistem hukum adalah gabungan antara komponen-komponen yang saling berinteraksi satu samauntuk mencapai tujuan tertentu.
Hukum berlaku dalam masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur.Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya diberikan sanksi tegas.Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran.
c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat
Referensi
E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.