Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia (Bagian 2)

Pengelolaan Hukum

pengelolaan hukum dalam praktik kenegaraan sebagai berikut:

a. Hukum menurut bentuknya

Hukum dilihat dari bentuknya dibagi menjadi dua yaitu yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.Pertama, hukum tertulis yaitu hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangan.Misalnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang.Kedua, hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis.Hukum tidak tertulis juga disebut hukum kebiasaan.Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.Misalnya, adat istiadat dan kebiasaan ketatanegaraan.

b. Hukum menurut tempat berlakunya

Pengelompokkan hukum menurut tempat berlakunya dibagi atas hukum nasional, hukum internasional hukum asing dan hukum gereja. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi satu negera seperti undang-undang. Hukum internasional adalah hukum yang berlaku secara internasional dan melibatkan berbagai Negara seperti traktat. Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam wilayah Negara lain

Hukum gereja adalah kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya. Koesnoe, seorang ahli hukum Indonesia, membedakan pengertian hukum nasional dalam empat paham tersebut

1. Hukum nasional merupakan hukum positif yang oleh pembentuk undang-undang nasional dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Dalam paham ini yang terpenting adalah pembentukan undang-undang nasional yang menyatakan sebagai hukum dalam wilayah Negara yang bersangkutan yaitu Indonesia

2. Hukum nasional merupakan pernyataan langsung dari budaya nasional yang asli. Dalam paham ini yang terpenting adalah mengetahui lebih dahulu tata budaya dan isis kebudayaan nasional yang bersangkutan.

3. Hukum nasional merupakan hukum yang bahan-bahannya berasal dari tata budaya nasional dengan tidak menutup kemungkinan masuknya unsur-unsur luar, asal saja unsur-unsur luar tersebut diterima dan diolah dalam tata budaya nasional.

4. Hukum nasional memiliki pengertian politis. Artinya, hukum nasional adalah segala hasil perundangan yang diciptakan sejak kemerdekaan oleh pembentuk undang-undang nasional.

c. Hukum menurut waktu berlakunya

Hukum dilihat dari waktu berlakunya dibagi menjadi dua. Pertama, hukum positif (jus constitutum) atau hukum yang sedang berlaku. Hukum positif meliputi semua peraturan yang berlaku sekarang, misalnya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kedua, hukum yang dicita-citakan (jus constituendum). Hukum ini merupakan jenis hukum yang diangan-angankan dan belum berlaku karena masih dalam bentuk draft rancangan atau masih dalam tataran wacana. Misalnya, rancangan undang-undang X akan menjadi hukum positif apabila disetujui oleh presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dan diundangkan dalam lembaran Negara.

d. Hukum menurut isinya

Hukum dilihat dari isinya dibagi dua.Pertama, hukum privat yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.Hukum privat juga disebut hukum sipil.Contohnya, kitab undang-undang hukum perdata dan kitan undang-undang hukum dagang.Kedua,hukum public yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan natara Negara dengan lat kelengkapannya atau Negara dengan perseorangan.Hukum public bertujuan melindungi kepentingan umum.Hukum public juga disebut hukum Negara.Hukum public terdiri atas hukum pidana, hukum tata Negara, hukum tata usaha Negara dan hukum internasional.

e. Hukum menurut wujudnya

Penggolongan hukum menurut wujudnya dibagi dua.Pertama, objektif yaitu hukum berlaku umum menitikberatkan pada substansi peraturannya.Hukum ini mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.Contohnya, hukum perdata, pidana dan dagang.Kedua, hukum subjektif yaitu perwujudan hukum objektif yang berupa hubungan hukum antara dua orang/lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban.Hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum tersebut diatur dalam hukum objektif. Artinya tidak dipenuhinya hak dan kewajiban dalam hubungan hukum in merupakan penyimpangan terhadap hukum objektif. Contohnya, wanprestasi atau cidera janji dalam perjanjian sewa-menyewa pada hukum perdata.

f. Hukum menurut sifatnya

Penggolongan hukum menurut sifatnya dibagi dua.Pertama, hukum bersifat memaksa.Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.Contohnya, hukum pidana.Kedua, hukum bersifat mengatur.Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian contohnya hukum dagang.

g. Hukum menurut cara mempertahankannya

Penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya dibagi dua. Pertama, hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubunganhubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contohnya hukum pidana, hukum perdata dan hukum dagang.Kedua, hukum formal yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan. Hukum formal disebut juga hukum acara.Contohnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata serta hukuman-hukuman yang dijatuhkan. Hukum material menentukan isi suatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan. Contohnya hukum pidana, hukum perdata dan hukum dagang.

h. Hukum menurut sumbernya

Hukum menurut sumbernya terbagi atas undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan doktrin.

referensi

E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.