Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia (Bagian 3)

Tujuan Hukum

Tujuan hukum dapat dijelaskan melalui teori etis dan teori utilitis. Tokoh teori etis yang terkenal yaitu Aristoteles yang menyatakan bahwa tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Teori ini berupaya memberikan hak sewajarnya kepada seseorang. Keadilan dan ketidakadilan menjadi dasar bagi teori etis. Tokoh teori utilitis yang terkenal yaitu Jeremy Bentham yang menyatakan bahwa tujuan hukum untuk kemanfaatan. Nilai kemanfaatan merupakan tujuan utama bagi hukum sebagaimana yang diutarakan Bentham. Selain tokoh diatas, tujuan hukum juga disampaikan oleh pakar hukum Indonesia sebagai berikut.

a. Sutikno Mertokusumo

Tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Ketertiban dapat tercapai dengan adanya upaya dari setiap orang untuk mentaati hukum. Seseorang dapat mentaati hukum atas dasar alasan yang bermacam-macam antara lain karena kesadaran bahwa melanggar hukum merupakan perbuatan tercela atau karena keterpaksaan karena tidak mau terkena sanksi. Apapun alasannya yang dilihat adalah tujuannya yaitu mencapai ketertiban.

b. Surojo Wignjodipuro

Tujuan hukum adalah menjamin kepastian dalam perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan dalama masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama. Pandangan Surojo merujuk pada cita-cita hukum itu sendiri yaitu mencapai kepastian hukum. Kehadiran hukum dalam masyarakat dapat membantu mencapai ketentraman karena semua yang dilakukan atas dasar hukum mempunyai nilai kepastian.

c. Sarjono Soekanto

Tujuan hukum untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstrem antar pribadi dan ketenangan intern pribadi. Hukum yang ditaati akan memberikan ketertiban secara sosial antarindividu dan juga akan memberikan ketenagan sosial secara pribadi.

d. Soedjono Dirjosisworo

Tujuan hukum ialah menghendaki kerukunana dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat. Menurut Soedjono tujuan hukum sesungguhnya sama dengan yang disampaikan tokoh-tokoh lain yaitu untuk kedamaian, keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang hendak dicapai adalah upaya menciptakan kerukunan dan perdamaian. Apabila semua hal tersebut tercapai tentu kehidupan sosial masyarakat akan berjalan dengan baik.

Tata Hukum di Indonesia

Tata hukum setiap Negara mencerminkan kondisi objektif dari Negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, tata hukum suatu Negara berbeda dengan Negara lain. Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu Negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu Negara sehingga dapat dicapai ketertiban di Negara tersebut.Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh Negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pelaksanaan tata hukum dapat dipaksakan oleh alat-alat Negara yang diberi kekuasaan. Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia. Oleh karena itu, tata hukum Indonesia mulai ada sejak Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945. Tata hukum berlaku sejak Indonesia merdeka yang tertuang dalam Proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pernyataan yang tersirat dalam Proklamasi Kemerdekaan itu mengandung arti menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Pada saat itu bangsa Indonesia menetapkan tata hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar.

referensi

E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.